KEGIATAN AHLI KONSULTAN HUKUM PERTAMBANGAN DAN PENGADAAN REPUBLIK INDONESIA
VISI, MISI, DAN PROGRAM KERJA
AHLI KONSULTAN HUKUM PERTAMBANGAN DAN PENGADAAN
REPUBLIK INDONESIA
VISI
Menjadi organisasi profesi yang unggul, independen, dan berintegritas dalam pengembangan serta penerapan hukum pertambangan dan pengadaan barang dan jasa, guna mendukung tata kelola pemerintahan dan dunia usaha yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Republik Indonesia.
MISI
- Meningkatkan kualitas dan profesionalisme ahli konsultan hukum pertambangan dan pengadaan.
- Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi secara berkelanjutan.
- Mendorong penegakan hukum yang berkeadilan di sektor pertambangan dan pengadaan barang dan jasa.
- Memberikan advokasi, pendampingan hukum, dan konsultasi profesional kepada anggota dan masyarakat.
- Membangun sinergi dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan institusi hukum nasional.
- Mengembangkan kajian, riset, dan pemikiran hukum berbasis praktik dan kebutuhan nasional.
- Menjunjung tinggi etika profesi, integritas, dan disiplin organisasi.
PROGRAM KERJA
1. Bidang Organisasi & Kelembagaan
- Penguatan struktur organisasi pusat dan daerah.
- Penyusunan dan pembaruan AD/ART serta peraturan organisasi.
- Digitalisasi administrasi dan keanggotaan.
2. Bidang Pendidikan, Pelatihan & Sertifikasi
- Pendidikan dan pelatihan hukum pertambangan dan pengadaan.
- Sertifikasi kompetensi ahli konsultan hukum.
- Workshop, seminar, dan diskusi hukum nasional.
3. Bidang Advokasi & Bantuan Hukum
- Pendampingan hukum bagi anggota dan masyarakat.
- Pemberian bantuan hukum strategis dan berbasis kepentingan publik.
- Mediasi dan penyelesaian sengketa hukum.
4. Bidang Penelitian & Pengembangan Hukum
- Riset dan kajian hukum pertambangan dan pengadaan.
- Penyusunan rekomendasi kebijakan hukum.
- Publikasi jurnal dan naskah akademik.
5. Bidang Hubungan Antar Lembaga & Kerja Sama
- Kerja sama dengan kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah.
- Kemitraan dengan dunia usaha dan asosiasi profesi.
- Penguatan jejaring nasional dan internasional.
6. Bidang Teknologi Informasi & Digitalisasi
- Pengembangan sistem informasi organisasi.
- Layanan konsultasi hukum berbasis digital.
- Optimalisasi media publikasi dan edukasi hukum.
7. Bidang Etika Profesi & Disiplin Organisasi
- Penyusunan dan penegakan kode etik profesi.
- Pengawasan disiplin anggota.
- Peningkatan budaya profesional dan integritas.